Bila diperhatikan, tidak ada pasal korupsi dengan ancaman hukuman mati yang diterapkan KPK kepada tersangka Mensos Juliari Batubara. Juliari saat ini dijerat dengan pasal suap.
Sementara itu, dalam pasal dua dan keterangan pasal dua undang-undang tindak pidana korupsi dinyatakan, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, dan negara dalam krisis ekonomi dan keuangan.