Tim Gabungan Polres Tegal Dan Jatanras Polda Jawa Tengah meringkus pemilik akun Youtube Agung Mujahid yang mengunggah video azan yang lafaznya diubah. Video tersebut juga berisi ajakan jihad dari Tegal untuk Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Pemilik akun tersebut adalah karyawan swasta berinisial AK, warga Surabaya, Jawa Timur.
Selain penyebar video, polisi juga membekuk pelantun azan di dalam video. Menurut polisi, orang ini ternyata juga terlibat kasus penipuan dengan banyak korban. Tersangka penyebar video mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun. Ia tidak menyangka apa yang ia lakukan bisa membuatnya berakhir di balik jeruji besi.
Dari tersangka, polisi menyita ponsel, buku, dan tanda identitas. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.