KPK resmi menahan Menteri Sosial Jualiari Batubara pada 6 Desember terkait kasus dugaan korupsi pada dana bantuan sosial penanganan COVID-19. Juliari diduga menerima uang Rp17 Miliar yang merupakan bagian fee dari bansos penanganan COVID-19 kawasan Jabodetabek.
Bahkan wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat setelah Juliari diduga terlibat korupsi bansos COVID-19. Wacana menguat karena sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam tuntutan hukuman bati bagi pelaku korupsi penanaganan bencana COVID-19.
Apakah seorang menteri bisa dihukum mati atas kasus korupsi bansos COVID-19? Simak penjelasan dari Pengamat Hukum, Asep Iwan Iriawan berikut ini.