VIDEO: KPU Siap Datangi Pemilih Pasien Covid-19

Digital Admin | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2020 19:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 pasal 72 dan 63, memuat jaminan hak pilih bagi masyarakat yang menderita Covid-19, serta mengatur mekanismenya. Mekanisme area pemungutan suara telah diatur dengan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius akan mendapat perlakuan khusus dengan mencoblos di bilik khusus.

Sementara bagi yang sakit, protokol kesehatan ketat diterapkan dengan mendatangi rumah sakit. Nantinya 2 orang anggota KPPS dan pengawas TPS terdekat akan mendatangi rumah sakit dan tempat isolasi pada pukul 12 .

Para petugas wajib menggunakan alat pelindung diri dan menaati protokol kesehatan selama melayani pemilih yang telah memiliki surat A5 yakni keterangan pindah coblos.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red