Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Selain Rizieq, 5 orang juga ditetapkan sebagai tersangka. Berikut pernyataan Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.