Polisi resmi menetapkan pemimpin Fpi, Rizieq Shihab, sebagai tersangka, atas kasus kerumunan di petamburan.
Jakarta pusat, pada 13 sampai 14 november lalu. Rizieq disangkakan melanggar pasal 106 dan 126 kuhp, serta undang-undang kekarantinaan kesehatan.
Untuk mengetahui seperti apa langkah yang akan dilakukan pemimpin Fpi Rizieq Shihab terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta pusat, telah bersama kami melalui sambungan Zoom dengan pengacara Fpi, Aziz Yanuar.