VIDEO: Menilai Penetapan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka

peb | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 21:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemimpin FPI, Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta pada November lalu. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP, serta Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain di Jakarta, Rizieq juga dijadwalkan diperika Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor pada 13 November lalu. Polda Jabar juga menaikkan status perkara swab tes Rizieq di RS UMMI Bogor dari status penyelidikan menjadi penyidikan, setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Apakah penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan dinilai tepat? Simak pembahasan selanjutnya bersama dengan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Agus Surono berikut ini.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red