Setelah melakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020, polisi menetapkan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Selain pencekalan ke luar negeri, Rizieq Shihab terancam ditangkap paksa oleh kepolisian.
Kuasa hukum FPI masih akan membahas langkah selanjutnya, terkait penetapan status tersangka pimpinan FPI Rizieq Shihab oleh kepolisian.
Meski keberadaannya masih menjadi misteri terkait bentrokan antara laskar FPI dan polisi, dengan tegas Rizieq Shihab mengatakan akan menempuh jalur hukum.