Pemimpin Front Pembela Islam, FPI Rizieq Shihab sabtu pagi, tiba di Polda Metro Jaya, untuk memenuhi panggilan, sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, dengan status tersangka, bisa jadi akan dilakukan langsung penahanan. namun, proses penahanan merupakan kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan subyektif terhadap tersangka.