Pemimpin Front Pembela Islam, FPI Rizieq Shihab sabtu pagi, tiba di Polda Metro Jaya , untuk memenuhi panggilan, sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, dengan status tersangka, bisa jadi akan dilakukan langsung penahanan. namun, proses penahanan merupakan kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan subyektif terhadap tersangka.