Sebanyak 29 warga negara Filipina dideportasi dari Manado, Sulawesi Utara, karena tidak memiliki paspor dan dokumen izin tinggal di Indonesia.
Rumah detensi imigrasi , Rudenim Manado, sabtu pagi, mendeportasi 29 warga negara asing asal Filipina yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Dari 29 WNA yang dipulangkan tersebut, dua di antaranya wanita.