Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa Rizieq Shihab bisa jadi akan dilakukan penahanan. Namun demikian , proses penahanan merupakan kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan subyektif terhadap tersangka.