Hery Firmansyah - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara
Pemimpin FPI kembali terjerat hukum. Kali ini polisi menetapkan status tersangka terkait kerumunan di Petamburan dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana, sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat. Lalu apakah penetapan tersangka tidak melalui pemeriksaan adalah sah? untuk membahasnya sudah bergabung dengan CNN Indonesia Newsroom, Hery Firmansyah pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara.