Beberapa perusahaan dan lembaga farmasi menuai pro-kontra terkait pendaftaran hak paten obat Covid-19 karena dinilai mementingkan hak ekonomi dibandingkan percepatan penyembuhan masyarakat. Hak paten tersebut diperlukan agar masyarakat Indonesia mendapatkan akses obat corona dalam negeri. Insight with Desi Anwar bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris mengulas pentingnya mendaftarkan paten obat corona selain sebagai upaya perlindungan karya atau cipta namun juga memberikan rasa aman bagi pasien Covid-19.