Setelah diberi ultimatum akan ditangkap oleh pihak kepolisian, Ketua Umum FPI, Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam, Maman Suryadi, akhirnya datang ke Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan.