Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, saat acara maulid nabi di Petamburan Jakarta Pusat, keluar dari ruang pemeriksaan direktorat tindak pidana umum, Polda Metro Jaya, Selasa siang. Keduanya keluar setelah diperiksa selama lebih dari 24 jam.
Ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis, dan panglima laskar pembela islam Maman Suryadi, diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus kerumunan saat maulid nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab, sejak Senin pukul 10 pagi kemarin.
Tidak seperti Rizieq Shihab, Shabri dan Maman tidak ditahan karena hanya dikenai pasal 93 undang-undang karantina kesehatan, yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan Rizieq dijerat pasal 160 kuhp dengan ancaman 6 tahun penjara.