Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro di Polda Metro Jaya Selasa siang menyatakan pihaknya lebih dulu mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Rizieq yang dijerat dengan pasal penghasutan, ketimbang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Menurutnya, Rizieq belum menyetujui keinginan keluarga dan sejumlah politisi yang berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sugito menambahkan pihaknya berterima kasih kepada tokoh, ulama dan beberapa orang yang siap menjamin penangguhan Rizieq Shihab.