Mulai Jumat, 18 Desember, Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan surat edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait pelaku perjalanan dalam negeri ke pulau Bali. Penumpang yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, wajib mengantongi hasil tes usap atau swab test berbasis pcr dengan hasil negatif. Sementara pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui darat wajib membawa hasil tes rapid antigen dengan hasil negatif. Tes bagi penumpang pesawat dan jalur darat itu wajib dilakukan 1 hari menjelang masuk pulau Bali.
Walau telah mengantongi hasil tes usap negatif, pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap memperketat protokol kesehatan. Penumpang yang tiba dibandara dengan suhu tubuh melebihi 37 derajat celsius akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta akan dikarantina jika bergejala.