Mulai 18 Desember 2020 atau jelang libur Hari Raya Natal Dan Tahun Baru 2021, bukti rapid test antibodi tidak lagi berlaku bagi seluruh calon penumpang yang melakukan perjalanan transportasi udara, darat, dan laut. Mereka diwajibkan mengantungi hasil rapid test antigen.
Berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta 16 Desember 2020, terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 atau terhitung dari tanggal 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Dinas Perhubungan diarahkan melakukan pemantauan setiap orang yang melakukan perjalanan masuk ke Jakarta dan melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap calon penumpang.