Pemerintah kota Bandung, mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan perayaan malam pergantian tahun di kota Bandung pada 31 Desember 2020 mendatang. Kebijakan ini diambil berdasarkan status zona risiko penyebaran Covid-19 di kota Bandung, yang masih termasuk zona merah.
Selain melarang perayaan tahun baru di tempat umum seperti taman dan alun-alun, pemerintah kota Bandung juga melarang perayaan malam tahun baru di hotel, restoran dan kafe.
Selain itu, di masa libur natal dan tahun baru, pemkot Bandung juga membatasi tingkat okupasi hotel dan restoran hanya 30 persen dari total kapasitas.