215 korban dan ahli waris kasus kejahatan tindak pidana terorisme, menerima kompensasi dari pemerintah pada Rabu siang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan oleh negara, kepada masyarakat Indonesia yang telah terenggut hak-nya, akibat tindakan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Kompensasi dengan total 39,20 miliar rupiah ini diberikan langsung oleh presiden RI Joko Widodo, kepada 215 korban terorisme dan ahli warisnya, yang diwakili oleh 20 orang di Istana Negara yang juga didampingi oleh ketua lembaga perlindungan saksi dan korban.