Pemerintah kota Bandung, resmi melarang perayaan di malam pergantian tahun baru.
Selain itu pemkot Bandung juga memastikan, bahwa tingkat okupansi hotel dan restoran juga masih dibatasi, maksimal 30% dari total kapasitas.
Kebijakan ini dinilai memberatkan oleh perhimpunan hotel dan restoran, PHRI Jawa barat.