Warga Surabaya diimbau untuk tidak liburan ke luar kota pada libur natal dan cuti bersama akhir tahun.
Selain itu warga diminta menunjukkan hasil tes swab negatif bagi yang telah melakukan perjalanan dari luar kota Surabaya lebih dari dua hari.
Warga dari luar kota juga diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari, dan melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana alam. Hal ini tertuang dalam dua surat edaran walikota Surabaya pada 10 Desember 2020.