Pemerintah melarang adanya kerumunan dan perayaan pergantian tahun di tempat umum untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19. Sementara pemerintah daerah di sejumlah provinsi memperketat aturan bepergian dengan mewajibkan pelancong atau pendatang yang tiba di wilayahnya untuk mengantongi hasil negatif tes cepat berbasis antigen dan tes usap PCR.
Kebijakan ini berimbas pada kerugian materiil pelaku industri wisata termasuk pengusaha hotel dan restoran. Di sisi lain, kebijakan ini diperlukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Selain pengetatan aturan bepergian, penerapan 3M dan 3T juga harus terus dilakukan.
Simak pembahasan selengkapnya bersama Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Pemasaran PHRI, Budi Tirtawisata dan Epidemiolog Universitas Indonesia Iwan Ariawan, berikut ini.