Surat edaran gubernur Bali yang mengatur kewajiban tes swab PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri direvisi. Hal ini dilakukan, setelah surat edaran bernomor 2021 tahun 2020 itu mendapat tanggapan dan kritik dari wisatawan dan pelaku wisata.
Antara lain masa berlaku surat edaran, yang semula 18 Desember diundurkan menjadi 19 Desember 2020 dan batas waktu tes swab yang sebelumnya 2 hari sebelum keberangkatan menjadi 7 hari.
Selain itu, tes PCR dikecualikan untuk penumpang berusia 12 tahun ke bawah ASN, TNI dan Polri yang mendapat tugas mendadak, juga penumpang pesawat transit, serta kru pesawat yang tidak turun di bandara I Gusti Ngurah Rai.