Jelang libur hari raya besar keagamaan natal dan tahun baru 2021, pemerintah dalam hal ini gubernur DKI Jakarta, menerbitkan instruksi gubernur serta seruan gubernur tentang pengendalian masyarakat.
Peraturan ini diteribtkan sebagai upaya pengendalian klaster libur akhir tahun. Adanya edaran ingub dan sergub ini, merupakan antisipasi ekstra dari pemerintah provinsi menghadapi musim liburan yang berpotensi memperluas penyebaran virus Covid-19.
Dalam instruksi gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, selain mengatur mengenai kapasitas pekerja dalam kantor, yaitu sejumlah 50 persen, juga diatur mengenai pengetatan jam operasional pelaku usaha dan hiburan, kegiatan keamanan, dan mobilitas penduduk keluar masuk Jakarta.