Mendapat banyak tanggapan dan kritik, surat edaran Gubernur Bali tentang kewajiban tes swab PCR bagi wisatawan direvisi. Perubahan dilakukan, di antaranya masa berlaku surat edaran yang semula 18 Desember, diundurkan menjadi 19 Desember, dan batas waktu tes swab dari 2 hari sebelum berangkat menjadi 7 hari sebelum keberangkatan.