Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup paksa sebuah hotel yang berada di jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat pagi. Penutupan paksa selama 3x24 jam dilakukan lantaran hotel tersebut kedapatan menampung 70 pasien Covid-19 secara ilegal atau tak berizin.
Kendati 70 pasien Covid-19 yang berstatus OTG, telah di evakuasi ke sejumlah rumah sakit, namun Pemkot Jakarta Pusat langsung tetap memberikan sanksi pada manajemen hotel. Tak main main, sanksi penutupan selama 3x24 jam dilakukan aparat Satpol PP lantaran pihak manajemen dianggap tak memiliki izin operasional untuk menerima ataupun menampung pasien Covid-19.
Terkait hal ini, aparat Pemkot Jakarta Pusat mengancam akan kembali memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta apabila di kemudian hari hotel tersebut kembali melanggar aturan yang berlaku.