Aturan pelaksanaan teknis rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta belum keluar. Pihak Bandara Soekarno Hatta masih menunggu surat edaran atau regulasi dari Kementerian Perhubungan. Padahal menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai 18 hingga 8 Januari, masyarakat yang keluar masuk Jakarta menggunakan jalur darat, udara, dan laut diwajibkan menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid tes antigen.
Namun surat edaran kebijakan tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, sehingga per 18 Desember, penumpang di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng masih diperbolehkan untuk menggunakan hasil rapid test antibodi untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta memprediksi surat edaran kebijakan wajib rapid antigen akan keluar dalam waktu dekat. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan kebijakan saat surat edaran tersebut terbit.