Pemerintah provinsi DKI Jakarta mewajibkan orang yang keluar-masuk Jakarta, menyertakan surat hasil pemeriksaan swab antigen.
Namun, kebijakan tersebut belum diterbitkan kementerian perhubungan, sehingga bandara Soekarno-Hatta masih mengizinkan penggunaan surat rapid test antibodi.
Meski begitu, layanan untuk rapid test, swab antigen, dan swab test Pcr disediakan di bandara, dan tarifnya sudah disesuaikan.