Sebagai antisipasi penyebaran klaster jelang libur natal dan tahun baru 2021, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan instruksi gubernur dan seruan gubernur sebagai upaya pengendalian libur akhir tahun.
Peraturan ini turut mengatur mengenai pembatasan kapasitas karyawan yang bekerja dari kantor serta pengetatan jam operasional di sektor industri dan hiburan.