Pemerintah daerah istimewa Yogyakarta mewajibkan semua pelaku perjalanan, baik keluar dan masuk DIY, untuk melakukan rapid test antigen, mulai jumat, delapan belas desember.
Kebijakan ini berlaku hingga delapan januari 2021.
Hal ini diungkapkan langsung gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono ke sepuluh di kantor gubernur Kepatihan , jumat siang.