Majelis ulama Indonesia tak mau buru buru mengeluarkan fatwa halal vaksin Covid 19. MUI akan melakukan Bahtsul Masail terlebih dulu untuk menentukan halal atau haram vaksin yang sudah diimpor ke Indonesia.
MUI juga akan mendiskusikan efek samping uji coba vaksin, apakah lebih banyak manfaatnya atau mudorotnya.
Menurut MUI, ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan halal atau tidaknya vaksin. Yang paling utama ialah dari sisi kesehatan. Selain halal, vaksin Sinovac juga harus Toyyiban, artinya tidak menimbulkan efect samping pada pasien pasca divaksin.