Aturan wajb melakukan tes swab PCR bagi wisatawan yang akan ke Bali, direvisi. Salah satu poin yang direvisi adalah penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah tidak wajib melakukan PCR. Sementara itu mulai hari ini 18 Desember 2020 seluruh calon penumpang yang melakukan perjalanan transportasi udara, darat dan laut harus mengantungi hasil rapid test antigen. Dan untuk membahas dampak terhadap pelaku usaha travel, After 10 sudah terhubung melalui sambungan zoom dengan Ketua DPD Association Of The Indonesia Tours & Travel Agencies Bali, atau Asita Bali Bapak I Putu Winastra.