Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemprov DKI juga memperpanjang PSBB transisi hingga 3 Januari 2021. Tanggal 24 hingga 27 Desember telah ditetapkan sebagai libur Perayaan Natal. Sementara tanggal 31 hingga 3 Januari sebagai Libur Tahun Baru.
Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, jam operasional mal atau tempat usaha dibatasi hingga maksimal jam 7 malam. Selain itu kapasitas pengunjung juga dibatasi.