Tabrak dan bubarkan kerumunan massa. Perintah tegas ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi kepada seluruh jajarannya di 35 Polres Se-Jawa Tengah.
Perintah tabrak dan bubarkan diambil seiring masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terlebih, di masa menjelang pergantian tahun yang biasanya banyak digelar acara pesta ataupun perayaan dengan mendatangkan banyak orang. Tak tanggung-tanggung, mereka yang nekad menggelar kegiatan dengan kerumunan di Jawa Tengah akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Memasuki masa liburan Natal dan Tahun Baru, Polda Jawa Tengah bersama Kodam IV Diponegoro akan menerjunkan personelnya ke jalan-jalan hingga rest area untuk menggelar operasi yustisi protokol kesehatan. Pasalnya, Jawa Tengah terus menjadi sorotan satgas penanganan Covid karena penambahan kasus positif Covid-19 harian dan angka kematian yang tinggi.