Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kerumunan aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pengusutan perkara tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 9 orang saksi, serta melakukan klarifikasi dan gelar perkara. Polda menemukan adanya dugaan unsur pidana berupa pelanggaran protokol kesehatan saat aksi 18 Desember lalu itu.