Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang akan didatangi oleh warga untuk menghabiskan liburan natal dan tahun baru 2021. Dengan angka kematian akibat COVID-19 yang tertinggi pada Minggu 20 Desember 2020, sebesar 221 jiwa.
Pengawasan kesehatan terhadap warga dan pendatang serta penegakan protokol kesehatan harus dilakukan. Polda Jawa Tengah mengeluarkan aturan tegas untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 pasca libur akhir tahun.
Warga yang nekat mengadakan kegiatan dan kerumunan pada liburan pergantian tahun, akan dibubarkan paksa hingga diproses secara hukum. Simak pembahasannya dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berikut.