Pemerintah resmi menetapkan aturan minimal hasil negatif tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan di pulau Jawa, serta dari dan ke pulau Jawa.
Bahkan untuk perjalanan ke pulau Bali, wisatawan atau pendatang yang menggunakan jalur udara diwajibkan mengantongi bukti tes swab PCR dengan hasil negatif.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di masa liburan akhir tahun. Sebelumnya usai tiga kali masa libur panjang, terjadi lonjakan angka kasus positif COVID-19. Diberlakukannya aturan ini berdampak pada antrean panjang warga yang akan melakukan tes rapid antigen.