Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, saat libur natal dan tahun baru. Pemprov DKI juga memperpanjang PSBB transisi hingga 3 Januari 2021.
Tanggal 24 hingga 27 desember telah ditetapkan sebagai libur perayaan natal. Sementara tanggal 31 hingga 3 januari, sebagai libur tahun baru.
Pada masa libur natal dan tahun baru, jam operasional mal atau tempat usaha dibatasi hingga maksimal jam 7 malam. Selain itu kapasitas pengunjung juga dibatasi.