Mulai hari ini, 22 desember 2020, penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Aturan wajib rapid test antigen ini berlaku selama libur natal dan tahun baru hingga 8 Januari 2021 mendatang.