Menjelang libur natal dan tahun baru, pemerintah Kabupaten Ngawi, memperketat kendaraan di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur. Jika pengendara dari luar daerah tidak bisa menunjukkan hasil tes covid-19, akan diminta menjalani rapid tes ditempat.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur mewajibkan warga dan pengunjung tempat wisata, hotel maupun penginapan lainnya, untuk menyertakan surat hasil rapid test.