Terpidana kasus Cessie Bank Bali yang telah melarikan diri selama 11 tahun, Djoko Sugiarto Tjandra, hari ini menjalani sidang putusan atas kasus pemalsuan surat jalan, surat bebas Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang digelar pukul 10 pagi Waktu Indonesia Barat. Dalam kasus ini turut terlibat adalah pengacaranya, Anita Kolopaking, dan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 2 tahun. Selama persidangan kasus ini berlangsung, JPU menilai Djoko Tjandra tak menjawab secara jujur dan berbelit belit dalam memberikan sejumlah keterangan. Sehingga hal ini menjadi salah satu alasan yang memberatkan dalam memberikan tuntutan hukuman kepada Djoko Tjandra. Namun usianya yang sudah berusia lanjut menjadi pertimbangan JPU memberikan keringanan hukuman kepada Djoko Tjandra.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, bersikeras bahwa kliennya tak pernah menyadari bahwa surat yang digunakan adalah surat palsu dan selalu terbuka dan jujur dalam memberikan keterangan selama sidang kasus ini digelar. Sehingga ia berharap Majelis Hakim akan memberikan vonis bebas kepada Djoko Tjandra.