Putusan vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara. Meski tim kuasa hukum Djoko Tjandra menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim.
Soesilo Aribowo menyatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dari sidang putusan ini karena berbeda dari fakta persidangan, Salah satunya ia menolak bahwa kliennya pernah menginstruksikan kepada sejumlah pihak untuk mengatur dokumen palsu.
Djoko Tjandra diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis hukuman yang dijatuhkan hakim atau mengajukan banding.