Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan pengelola hotel dan penginapan, serta ketua RT dan RW untuk meminta hasil rapid test antigen kepada tamu dari luar DIY yang berkunjung selama masa libur natal dan tahun baru ini. Selain itu, Pemda juga melakukan pembatasan jam operasional pada sejumlah lokasi usaha hingga jam 10 malam.
Pembatasan sosial tersebut dilakukan di pusat perbelanjaan, mal, warung makan, café, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata. Intruksi ini ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa pagi, 22 Desember.
Dalam surat ini juga disebut akan dilakukan pengetatan operasi yustisi dan pencegahan kegiatan sosial yang berpotensi kerumunan. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.