Jelang libur natal dan tahun baru, bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan peraturan bupati yang mewajibkan para wisatawan yang akan menginap di kabupaten Bogor terutama di Puncak membawa surat hasil rapid tes antigen yang menyatakan bebas Covid-19.
Pemeriksaan wisatawan di hotel-hotel dan lokasi wisata akan dimulai pada Rabu 23 Desember 2020. Di pintu-pintu masuk kawasan wisata seperti di Puncak dan sekitarnya, jika ditemukan warga yang tengah menginap di hotel namun tidak membawa hasil rapid antigen, maka petugas akan mengarahkan yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat.
Selain itu, petugas Satpol PP dan Satgas Covid-19 juga akan mendatangi hotel-hotel di sekitar kabupaten Bogor guna memeriksa apakah hotel tersebut telah menerapkan peraturan bupati atau belum.