VIDEO: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 19:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menyatakan Djoko Tjandra telah bersalah dalam kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan. Atas kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Djoko Tjandra dan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red