Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menyatakan Djoko Tjandra telah bersalah dalam kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan. Atas kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Djoko Tjandra dan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.