Presiden Joko Widodo melantik Tri Rismaharini sebagai menteri sosial pada rabu, 23 Desember 2020.
Saat melafalkan sumpah jabatan sebagai menteri di istana negara itu, Risma masih menjabat sebagai wali kota Surabaya.
Rangkap jabatan ini dinilai menabrak undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.