Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri mengungkapkan, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan, dalam acara peletakan batu pertama pesantren alam agrokultural markaz sariah di Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Berbeda dengan kasus kerumunan di petamburan, polisi menyebut, kerumunan yang terjadi di Megamendung tanpa adanya unsur kepanitiaan. Polisi masih belum memberi keterangan tentang pelaksanaan gelar perkara kasus kerumunan Megamendung.