Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mewajibkan masyarakat yang akan berkunjung ke kawasan Puncak untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Aturan ini berlaku pada masa libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember hingga 27 Desember, serta 31 Desember hingga 3 Januari 2021. Pemeriksaan secara acak dilakukan oleh tim gabungan satgas Covid-19 di 9 titik. Di antaranya di Simpang Gadok, Pasar Cisarua dan di Rindu Alam. Selain itu, satgas juga melakukan pengecekan di tempat tempat wisata, seperti di Taman Buah Mekarsari dan Kebun Teh Gunung Mas. Warga yang menggunakan kendaraan pribadi dan tidak bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen akan diminta putar balik atau dites di lokasi pengecekan.